Tentang Koperasi Mina Muara Sejahtera

Profil, sejarah, dan informasi koperasi

Sejarah KMMS

Sejarah & Perkembangan

Koperasi Mina Muara Sejahtera didirikan pada 24 Januari 2016, berawal dari keinginan kuat masyarakat dan nelayan Desa Muara Binuangeun untuk mengembangkan usaha perikanan agar kesejahteraan mereka meningkat. Dalam rapat pembentukan, disepakati secara musyawarah nama koperasi beserta kepengurusannya.

Sebagai Koperasi Serba Usaha dengan Badan Hukum awal No. 02/BH/DINKOP/XI.I/II/2016, KMMS telah berkembang pesat. Pada tahun 2023, badan hukum koperasi di-upgrade (peningkatan status) menjadi AHU-0002597.AH.01.38 Tahun 2023. Hingga saat ini, kami memiliki 581 anggota yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, dan membina 51 Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Penyimpanan beku koperasi tumbuh dari bantuan cold storage 10 ton pada 2019 menjadi cold storage 120 ton pada 2025 — peningkatan 1.100% dalam enam tahun. Pada 26 Juni 2026, KMMS meresmikan unit usaha baru: Unit Pertanian Terpadu, yang memadukan budidaya tanaman, peternakan, perikanan darat, dan pengolahan pupuk organik dalam satu sistem organik terpadu.

Landasan Pengelolaan
Seluruh pengelolaan Koperasi berlandaskan pada asas Pancasila, UUD 1945, dan yang terpenting, asas kekeluargaan.
Lihat Struktur Organisasi
Tonggak Perjalanan
24 Januari 2016

Koperasi Berdiri

Didirikan oleh tokoh masyarakat dan nelayan Desa Muara Binuangeun, berawal dari keinginan kuat mengembangkan usaha perikanan agar kesejahteraan meningkat. Badan hukum awal No. 02/BH/DINKOP/XI.I/II/2016.

2016 – 2018

Fase Merintis

Menjalankan TPI, simpan pinjam, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya dengan modal terbatas. Hasil tangkapan masih dijual segar tanpa pendingin.

2019

Titik Balik: Cold Storage Pertama

Koperasi mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah dan memperoleh cold storage berkapasitas 10 ton — membuka peluang penyimpanan dan pengolahan.

2019 – 2024

Penguatan Usaha

Cold storage 10 ton beroperasi penuh, memperkuat posisi tawar nelayan dan menstabilkan harga.

Tahun 2023

Badan Hukum Ditingkatkan

Badan hukum koperasi di-upgrade dari pengesahan awal No. 02/BH/DINKOP/XI.I/II/2016 menjadi AHU-0002597.AH.01.38 Tahun 2023.

2025

Cold Storage 120 Ton

Kapasitas penyimpanan beku naik menjadi 120 ton — peningkatan 1.100% dalam enam tahun. Koperasi meraih penghargaan Koperasi Perikanan Terbaik tingkat Provinsi Banten.

26 Juni 2026

Unit Pertanian Terpadu Diresmikan

Koperasi membuka unit usaha baru di sektor pertanian dengan sistem organik terpadu — memadukan budidaya tanaman, peternakan, perikanan darat, dan pengolahan pupuk organik.

Legalitas & Data Koperasi

Pertanyaan Umum

Informasi penting tentang Koperasi Mina Muara Sejahtera

Apa itu KMMS?
KMMS adalah Koperasi Mina Muara Sejahtera yang didirikan pada 24 Januari 2016 untuk mendukung kesejahteraan nelayan melalui usaha perikanan dan simpan pinjam.
Siapa yang bisa bergabung dengan KMMS?
Nelayan dan masyarakat sekitar Desa Muara Binuangeun dapat bergabung sebagai anggota koperasi KMMS.
Apa saja unit usaha KMMS?
KMMS memiliki unit usaha Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Perikanan Tangkap, Perikanan Terpadu, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan cold storage 120 ton dan gudang 10 ton, Unit Simpan Pinjam, serta Unit Pertanian Terpadu yang diresmikan 26 Juni 2026.
Apa itu Unit Pertanian Terpadu?
Unit Pertanian Terpadu adalah unit usaha baru KMMS yang diresmikan 26 Juni 2026. Unit ini menjalankan 6 sub-unit dalam satu sistem Pertanian Organik Terpadu (Integrated Organic Farming): budidaya tanaman pangan & hortikultura, peternakan terpadu, perikanan darat & mina padi, pabrik pupuk & pestisida organik, pengolahan & pemasaran hasil, serta Smart Farming berbasis IoT yang masih berupa rencana pengembangan.
Apa produk yang dijual KMMS?
Unit Pengolahan Ikan menghasilkan ikan segar dan beku, cumi/sotong/udang, fillet & loin, potongan siap masak, serta olahan kemasan seperti abon ikan tuna dan kerupuk cumi. Unit Pertanian Terpadu menyediakan cabai, kacang panjang, paria, padi, bibit padi, sayuran sehat, beras & palawija, pupuk kompos & pupuk organik cair, bibit & benih, ikan air tawar segar, dan hasil peternakan.
Apa badan hukum KMMS?
Badan hukum KMMS adalah AHU-0002597.AH.01.38 Tahun 2023, hasil peningkatan status (upgrade) dari pengesahan awal No. 02/BH/DINKOP/XI.I/II/2016.
Apa manfaat menjadi anggota KMMS?
Anggota mendapatkan akses ke layanan perikanan, pinjaman dengan bunga rendah, pembinaan usaha, dan berpartisipasi dalam bagi hasil usaha koperasi.
Di mana lokasi KMMS?
KMMS berlokasi di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Bagaimana cara menghubungi KMMS?
Anda dapat menghubungi KMMS melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor koperasi di Desa Muara Binuangeun.